Dalam anggaran ini dibuat 4 paket pengadan dengan Yuni mempersiapkan daftar harga yang sudah digelembungkan dengan memperhitungkan keuntungan Wawan sebesar 56,5 persen dari nilai kontrak.

Setelah alat-alat kesehatan dikirim ke Dines Banten, panitia penerima juga menemukan bahwa barang itu belum 100 persen lengkap tapi tetap dipersiapkan berita acara serah terima hasil pekerjaan yang seolah-olah serah terima sudah lengkap 100 persen.

“Sehingga seluruh pembayaran atas pelaksanaan pengadaan dari APBD dan APBD P TA 2012 pada Dinkes Banten sebesar Rp112,78 miliar dengan keuntungan untuk Tubagus CHaeri Wardana Chasan alias Wawan sebesar Rp50,08 miliar dan keuntungan Yuni Astuti sebesar Rp30,57 miliar,” ungkap jaksa.

Sedangkan Ratu Atut mendapatkan Rp3,859 miliar yang diberikan secara bertahap antara Oktober-Desember 2012.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby