Jakarta, Aktual.co — Badan PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) menyebutkan bahwa terdapat 950 anak berada dalam rumah detensi imigrasi (Rudenim) di seluruh Indonesia.
Dari angka tersebut, lebih dari 440 anak tidak memiliki pendamping. Kondisi itu diperparah dengan total kapasitas dari fasilitas yang sangat terbatas.
Bertepatan dengan peringatan 25 tahun Konvensi Hak-Hak Anak (CRC), UNHCR mengimbau semua negara untuk mengakhiri penggunaan rumah detensi imigrasi untuk anak.
“Anak-anak yang datang ke negara lain untuk mencari perlindungan internasional berada dalam kondisi yang sangat rentan dan memiliki kebutuhan khusus. Yang pertama dan utama, kita harus memperlakukan mereka sebagai anak dan bukannya sebagai orang asing yang ilegal,” kata Komisioner Tinggi UNHCR, Antonio Guterres.
Meskipun sulit mendapatkan jumlah yang pasti, UNHCR memperkirakan bahwa setiap harinya ada ribuan anak di dunia yang ditempatkan dalam rumah detensi untuk alasan keimigrasian.
“Praktik penempatan anak dalam rumah detensi imigrasi melanggar CRC dalam banyak hal dan itu harus dihentikan,” tambah Guterres.
Sebagai pihak yang telah mengaksesi CRC, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk mengakhiri praktik detensi bagi anak-anak.
Dengan dukungan UNHCR dan Church World Service (CWS), pemerintah telah membuka dua tempat penampungan untuk mengakomodasi anak-anak pengungsi imigran yang datang tanpa pendamping sebagai alternatif dari penempatan mereka di rumah detensi.
Artikel ini ditulis oleh: