Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mendata sebanyak 251 anak dibawah umur korban perdagangan manusia (trafficking) berstatus tenaga kerja Indonesia ilegal asal NTT,berada di negeri Jiran, Malaysia.
“Selama sebulan ini kami sudah mendatanya dan menemukan 251 TKI ilegal asal NTT yang berkisar dari 14 hingga 17 tahun sedang berada di Malaysia dengan hanya memegang dokumen-dokumen palsu,” kata Kapolda NTT, Brigjen Pol E. Widyo Sunaryo, kepada wartawan dalam jumpa pers yang terjadi di Markas Polda NTT, Kamis (22/9) Sore.
Ratusan TKI ilegal yang berada di Malaysia tersebut dilakukan oleh tujuh jaringan pelaku human trafficking atau perdagangan manusia baik yang berada di NTT, Medan, Batam dan Aceh.
Ketujuh pelaku perdagangan manusia tersebut adalah YLR, WFS/D, SD, YN. NAT/SN, kelompok jaringan MF, serta kelompok jaringan YP.
Polda NTT saat ini tengah mengurus kepulangan dari 251 TKI Ilegal tersebut. Namun untuk sementara pihaknya masih menunggu data dari pihak keimigrasiaan untuk mengetahui data perlintasan para TKI yang berada di negeri Jiran tersebut.
“Dengan data yang akan kita peroleh pihak keimigrasian tersebut maka kita dapat mengetahui keberadaaan dari para TKI Ilegal itu. Sebab selama ini kami hanya mengetahui bahwa mereka telah pergi dan dokumen yang lengkap,” tuturnya.
Sementara itu untuk daerah Batam, Medan dan Aceh Polda NTT sendiri telah mengetahui keberadaan dari korban perdagangan manusia yang diiming-iming berstatus TKI.
“Kalau untuk di Medan, Batam dan Aceh jumlah mereka mencapai 200 orang dengan tidak memiliki KTO asli serta dokumen-dokumen yang lengkap,” tuturnya.
Untuk memulangkan 200 TKI ilegal yang menjadi korban perdagangan manusia di tiga daerah itu, Kapolda mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengurus kepulangan mereka.
Berdasarkan data tahun 2015-Juli 2016 sekitar 2279 korban perdagangan manusia berhasil dikirim ke dalam dan luar negeri oleh tujuh jaringan tersebut.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara