Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan autopsi harus didasari fakta hukum karena polisi bekerja berdasarkan suatu fakta hukum, mengenai banyaknya anggota KPPS yang meninggal usai menjalani tugasnya.
“Polri bekerja selalu harus berdasarkan suatu fakta hukum. Kalau tidak ada fakta hukumnya, dari pihak keluarga juga tidak merasa adanya satu hal yang mencurigakan, kejanggalan, apa yang mau diautopsi?” ujar dia di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/5), menanggapi tuntutan autopsi jenazah petugas pemilu yang gugur.
Ia menjelaskan bahwa autopsi bertujuan membuat sesuatu menjadi jelas ketika ditemukan indikasi atau terdapat fakta hukum, misalnya penganiayaan atau pembunuhan, sehingga memerlukan kajian yang komprehensif.
Polri dapat bertindak apabila landasan jelas, sedangkan selama fakta hukum tidak jelas maka autopsi tidak dapat dilakukan. “Kalau misalnya fakta hukumnya juga masih belum jelas kami tidak akan bertindak, semua itu masuk dalam taraf penyelidikan, investigasi dulu,” ujar Dedi Prasetyo.
Puluhan ibu yang mengatasnamakan Gerakan Anti Pemilu Curang (GAPC) menggelar aksi dengan memukuli panci. Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membentuk tim untuk mengautopsi jenazah petugas pemilu yang gugur.
Artikel ini ditulis oleh: