Jakarta, Aktual.com — Tim gabungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita 152 balok kayu ulin ilegal dan menangkap lima orang pembalak.

“Tim Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan yang terdiri dari unsur kepolisian dan TNI, berhasil menemukan adanya dugaan perambahan kawasan hutan secara liar atau ‘illegal logging’ di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam,” ungkap Kepala Seksi Keamanan dan Perlindungan Hutan, Dishutbun Penajam Paser Utara, Manuju Manullang, di Penajam, Rabu (14/10).

“Truk bermuatan 152 batang kayu balok jenis ulin itu kami temukan di pinggir jalan tengah hutan pada Senin (12/10) sekitar pukul 16.30 Wita,” katanya.

Pada penyitaan kayu ulin tersebut, tim juga berhasil menangkap lima orang yang diduga pelaku pembalakan liar.

“Tim juga menemukan tenda milik para pelaku perambah kawasan hutan secara liar yang diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang, namun yang diamankan hanya lima orang sementara 10 orang lainnya berhasil melarikan diri,”

“Dengan temuan tenda tersebut kami menduga, para perambah itu melakukan pembalakan liar hampir setiap hari. Di lokasi hutan itu juga kami temukan juga kayu hasil penebangan yang berserakan,” tambahnya.

Bersama lima orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar, ke-152 batang kayu balok jenis ulin tersebut diserahkan ke Polres Penajam Paser Utara, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain menemukan dan mengamankan 152 batang kayu balok jenis ulin serta lima orang yang diduga melakukan pembalakan liar kata Manuju Manullang, Dishutbun juga mengamankan sekitar 50 kubik kayu jenis ulin, namun tidak menemukan si pemilik kayu.

Artikel ini ditulis oleh: