Surabaya, Aktual.co — Sekitar 100 suporter persebaya 1927 yang biasa dikenal dengan Bonek melakukan aksi orasi di loket pendaftaran perkara Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain melakukan orasi secara bergantian, massa suporter yang memakai atribut persebaya 1927 juga meneriakkan yel-yel yang begitu keras hingga menjadi tontonan pengunjung persidangan yang lain.
Kedatangan suporter ke Pengadilan Negeri guna menemani Komisaris PT Persebaya Indonesia, Saleh Ismail Mukadar, guna mendaftarkan pekara gugatan perdata terhadap PT Mitra Muda Inti Berlian, yang mengelolah Persebaya Surabaya yang berlaga di Liga Super Indonesia.
Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia, Sunarno Edi Wibowo, menjelaskan gugatan ini sebagai bukti bahwa PT Persebaya Indonesia adalah pemilik sah dan berhak mengelolah Persebaya Surabaya. Sebab, selama ini PT Persebaya Surabaya yang bermarkas di Jalan Karang Gayam Surabaya, memiliki bukti-bukti semua, mulai dari siup NPWP dan sebagainya.
“Semuanya sudah tahu kalau PT Persebaya Indonesia itu yang punya hak mengelolah sepak bola Persebaya. PT MMIB itu kan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor,” Ujar Sunarno Edi Wibowo, Senin (23/3).
Mereka menganggap bahwa PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) tidak mengelolah persebaya, sebab PT MMIB hanya mempunyai ijin mendirikan kontraktor, tidak mempunyai ijin mengelolah persebaya surabaya di bidang sepak bola.
Artikel ini ditulis oleh:














