Surabaya, Aktual.com – Sebanyak 750 botol minuman keras asal luar negeri dimusnakan oleh pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, di tempat penampungan Pabean Jalan Kalianan Barat, Surabaya, Kamis (12/11).

Ratusan miras tersebut didapat dari beberapa TKI, melalui jasa ekspedisi selama setahun terakhir.

“Ini ada berbagai merk dan dari berbagai negara. Ada dari Jepang, Hong kong, Saudi Arabia, Korsel, China, Malaysia dan Singapura. Ini hasil sitaan secara beruntun sejak tahun 2014,” kata Kepala Sub Seksi pengawasan dan penindakan Bea dan Cukai Tanjung Perak Lucky Tamo.

Lucky Tamo menjelaskan, minuman keras tersebut masuk ke Indonesia tanpa izin yang ikirim oleh TKI, dengan cara diselipkan dengan barang lainnya.

Sebenarnya TKI boleh membawa, lanjutnya, asal maksimal berisi 1 liter. Namun, yang dibawa TKI melebihi dari batas ketentuan.

“Karena masuk secara ilegal, maka barang tersebut kami sita dan harus dimusnahkan, setelah mendapat persetujuan oleh menteri keuangan dan KPKNL,” tambahnya.

Adapun modus lain, dikirim melalui jasa ekspedisi, dan diketahui setelah terdeteksi dari pemeriksaan X-ray. Begitupula dengan obat-obatan, juga dimusnahkan.

“Kalau obat itukan berlebihan. Kalau bawa 10 pak, mungkin itu untuk pribadi. Tapi kalau sampai puluhan pak, kita khawatirkan dijual kembali. Sebab mereka tidak punya ijin edar. Untuk obat-obatan kita juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan,” tutupnya

Artikel ini ditulis oleh: