Ilustrasi Kura-kura moncong Babi (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Hong Kong melakukan repatriasi atau pemulangan sebanyak 596 individu kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dari Hong Kong ke Indonesia.

“Kura-kura ini diberangkatkan dari Hong Kong menuju Jakarta, Jumat (24/08), untuk kemudian diterbangkan ke habitat aslinya di Sungai Kao, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua, untuk proses adaptasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya,” demikian Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono Hadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/8).

Kura-kura endemik Papua ini diselundupkan secara illegal dari Indonesia ke Hong Kong pada tanggal 12 dan 27 Januari 2018. Otoritas keamanan bandara di Hong Kong menemukan kura-kura tersebut dalam keadaan hidup di dalam sebuah koper penumpang dalam penerbangan Jakarta-Hong Kong.

Pelaku penyelundupan adalah Warga Negara Indonesia, dan telah menjalani peradilan di Hong Kong dengan tuntutan hukuman telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hong Kong yaitu denda sebesar 20.000 dolar Hong Kong.

Habitat kura-kura moncong babi adalah rawa dan sungai. Sebarannya hanya terdapat di tiga negara yaitu Papua bagian Selatan Indonesia, Papua New Guinea dan Australia bagian Utara. Di Pulau Papua Bagian Selatan, sebaran mereka meliputi Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel, Mimika, Dogiyai, sampai ke Kaimana.

Kura-kura moncong babi terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi juga semakin mempercepat kepunahannya.

Di pasaran, kura-kura jenis ini diperjualbelikan untuk dijadikan hewan peliharaan dan dikonsumsi karena dipercayai memiliki khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Padahal selama ini belum ada bukti ilmiah mengenai hal tersebut.

Hewan ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna(CITES), yang berarti perdagangannya dikendalikan melalui kuota.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby