Yogyakarta, Aktual.com – Menolak kenaikan uang kuliah, ratusan mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) memilih bertahan bermalam di depan Balairung, Selasa (3/5).
Dari informasi yang dihimpun, mahasiswa bertahan untuk lanjutkan aksi Selasa pagi.
Dalam tuntutan aksi PESTA RAKYAT 2 MEI, mahasiswa sekaligus memperingati Hari Pendidikan Nasional. Mereka mempertanyakan soal akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pernyataannya, disebutkan “Pesta Rakyat Gadjah Mada merupakan usaha bersama seluruh lapisan masyarakat Universitas Gadjah Mada untuk memperlihatkan bahwa cita-cita meraih pendidikan dengan baik milik Ki Hadjar Dewantara masih perlu diperjuangkan dengan serius bersama-sama.”
Menurut mereka, setidaknya ada tiga masalah kronis yang harus segera diselesaikan :
A. Tuntutan Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang telah lama tidak dibayarkan haknya dan menuntut dua hal :
1. Tetap konsisten menuntut kepada pimpinan universitas untuk segera merealisasikan tuntutan kami, kami bukan pengemis, kami menuntut hak kami tukin 3 semester bukan hanya 2 bulan.
2. Menuntut agar UGM melepas status Badan Hukum karena status tersebut hanya merugikan Tendik.
B. Pedagang Kantin Sosio Humaniora alias Bonbin yang tetap direlokasi walaupun keputusan masih menyandung status “open” karena telah dikeluarkannya SP2 secara sepihak dan menuntut dua hal :
1. Menuntut pencabutan SP 2.
2. Menuntut dikeluarkannya SK Renovasi Kantin Sosio Humaniora, Kantin Kerakyatan Universitas Gadjah Mada
C. Sejak diberlakukannya UKT tahun 2013, masih terdapat celah-celah kecacatan yang terjadi di lapangan. Mulai dari nominal yang tinggi, golongan yang tidak manusiawi, beasiswa dengan kuota terbesar yang dihilangkan ditambah ada wacana kenaikan UKT dan penarikan uang pangkal bagi mahasiswa jalur mandiri.
Berdasarkan pemaparan tersebut, mahasiswa menuntut enam hal:
1. Menolak Kenaikan UKT 2016 dari Tahun Sebelumnya
2. Menolak Penerapan Uang Pangkal Bagi Mahasiswa Jalur Ujian Mandiri
3. Menuntut adanya Penundaan pembayaran UKT serta Mekanisme penyesuaian UKT baik temporal maupun permanen di seluruh fakultas yang selanjutnya diatur dalam SK Rektor
4. Menuntut Range Penghasilan yang Sama dalam Penggolongan UKT dengan Mempertimbangkan Jumlah Tanggungan Keluarga
5. Menolak Pemberlakuan Sistem UKT bagi Mahasiswa S1 di Atas Semester 8 dan bagi Mahasiswa Diploma di Atas Semester 6
6. Menuntut UGM menganggarkan beasiswa PPA-BBP dari BOPTN tahun anggaran 2016 atau mengadakan penggati beasiswa PPA-BBP minimal dengan kuota yang sama.
Artikel ini ditulis oleh: