Nunukan, Aktual.com – Meski diterbitkan Konsulat RI di Tawau dan Kota Kinabalu, Negara Bagian Sabah, Malaysia, bukan jaminan paspor yang dikantongi Tenaga Kerja (TKI) Indonesia di sana bebas dari masalah.

Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengatakan kalau majikan ataupun perusahaan tempat TKI bekerja ternyata tidak mengakui paspor terbitan Konsulat RI di Tawau dan Kota Kinabalu. Alasannya, tanpa disertai visa kerja.

Munculnya permasalahan itu, membuat pengurus Asosiasi PJTKI Kabupaten Nunukan, Muh Aidil Hendrik berpendapat sebaiknya Kantor Perwakilan RI di Negeri Sabah tidak diberikan kewenangan menerbitkan paspor bagi TKI. Lagipula itu juga tidak ada dasar hukumnya.

“Banyak sekali paspor TKI terbitan kantor perwakilan kita (Konsulat RI) di Negeri Sabah tidak diakui legalitasnya oleh majikan perusahaan tempatnya TKI bekerja,” ungkap dia, di Nunukan, Sabtu (12/9).

Kata Hendrik, pihaknya menemukan ada 580 TKI yang bekerja di perusahaan kelapa sawit Benta Wawasan yang paspornya tidak diakui. Nasib serupa juga dialami ratusan paspor TKI di kawasan perusahaan kelapa sawit Felda Sahabat Lahad Datu yang paspornya diterbitkan Konsulat RI Tawau.

Paspor itu jadi percuma, karena hanya bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu saja sebagai dokumen keimigrasian kunjungan (lawatan) semata.

Menurut dia, Kantor Perwakilan RI di luar negeri hanya diberikan kewenangan menerbitkan paspor bagi WNI yang lahir di negara itu dan bukan kepada WNI yang masuk ke Negeri Sabah secara ilegal (TKI tanpa dokumen keimigrasian).

Jika Konsulat RI menerbitkan paspor bagi WNI yang masuk ke Negeri Sabah secara ilegal dapat dikategorikan turut membantu penyelundupan manusia.

Artikel ini ditulis oleh: