Sumedang, Aktual.com – Ratusan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Warga Pasar (Hiwapa) menolak pembongkaran lapak berjualan di Pasar Sandang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Aksi penolakan itu dilakukan warga ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang melakukan penertiban lapak pedagang di pasar tersebut, Minggu dini hari (20/9).

Pembongkaran lapak yang mulai berlangsung, Sabtu (19/9) malam itu mendapat pengawalan dari Kepolisian Resor Sumedang.

Ketua Hiwapa Pasar Sandang, Sumedang, Asep Rahmat mengatakan, para pedagang menolak pembongkaran lapak dan akan tetap bertahan di lokasi pasar.

“Kami akan tetap bertahan dan tak akan meninggalkan lokasi ini, karena bagi kami pasar ini sebagai tempat mencari nafkah,” katanya di Pasar Sandang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu.

Menurut dia, pembongkaran itu terkesan tidak berdasarkan ketetapan hukum dan tidak mempertimbangkan dampak buruk bagi pedagang.

Bahkan, lanjut dia, pedagang kecewa dengan tindakan petugas yang membongkar paksa lapaknya.

“Kami menganggap pembongkaran ini tak benar akibat proses hukum persoalannya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht),” katanya.

Kepala Satpol PP Sumedang Asep Sudrajat mengatakan penertiban dilakukan karena lapak di pasar tersebut menyalahi peraturan.

Ia menyampaikan, peran Satpol PP hanya bertugas menegakkan peraturan daerah dalam menjaga ketertiban umum.

“Satpol PP berperan dalam menjaga ketertiban umum dan diharapkan persoalan ini pun segera selesai,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: