Menurutnya, pihaknya untuk menangani kasus ini tidak hanya dari pihak kepolisian, tetapi juga dari Imigrasi dan polisi Tiongkok.
Dikabarkan sebelumnya bahwa ratusan orang tersebut diamankan di tiga lokasi pada 1 Mei 2018 yang ada di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Badung, dengan barang bukti ada telepon 51 unit, laptop 1 unit, paspor 43 buah, hanphone 5 unit, router 2 unit, printer 2 unit, HUB 26 unit.
Di lokasi kedua yang berada di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar polisi mengamankan barang bukti berupa handphone 20 unit, router 13 unit, laptop 2 unit, dan paspor 1 buah.
Sedangkan TKP ketiga ada di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar dengan barang bukti router 3 unit, laptop 2 unit, paspor 38 buah, dan HUB 1 unit.
Dikabarkan sebelumnya bahwa wisatawan asal Tiongkok tersebut telah melakukan penipuan secara online. Mereka berpura-pura sebagai aparat hukum dan meminta sejumlah uang kepada para korban.
Artikel ini ditulis oleh: