Wakapolda menambahkan, sekitar 36 hari pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif. “Ya mereka akan langsung dibawa ke Tiongkok,”ungkapnya.
Meski sudah diserahkan pihak polisi Tiongkok, pihaknya mengaku tidak mengetahui siapa orang yang membantu mereka menyewakan rumah dan mencari pembantu. Kata dia, kemungkinan memang sudah ada warga Tiongkok yang fasih berbahasa Indonesia.
Sementara 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut diamankan pada waktu itu hanya sebagai saksi. “11 orang WNI yang ikut diamankan mereka hanya sebagai saksi,” tambahnya.
Dia menjelaskan, bahwa warga Tiongkok ini selama melakukan penipuan di Bali dengan memakai paspor untuk wisata. Tambahnya, ternyata warga Tiongkok tersebut masuk ke Bali tidak melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.
Sementara itu Kepala Imigarasi Ngurah Rai, Amran Aris mengatakan bahwa mereka telah melanggar keimigrasian. “Jelas mereka melanggar keimigrasian. Sanksinya mereka tidak boleh ke Indonesia selama 6 bulan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak ada kesulitan mendeportasi ratusan warga Tiokok tersebut. “Dari negara Tiongkok telah menyarter dua pesawat untuk menjemput mereka,” ungkapnya.
Laporan: Bobby Andalan
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh: