Semarang, Aktual.com —  Ratusan personel Satpol PP Kota Semarang, diterjunkan untuk membersihkan atribut kampanye yang masih menempel di kawasan perkampungan padat penduduk maupun sepanjang jalan. Pasalnya, batas akhir pemasangan alat peraga kampanye sesuai aturan KPU maksimal per tanggal 26 Agustus 2015.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Pudyo Martanto, mengatakan, pihaknya akan dibantu 177 Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Panwaslu dan dua Panwascam yang bersiaga di tiap kelurahan.

“Kami meminta bantuan mereka (Panwaslu dan Panwascam) karena kami sulit menjangkau alat peraga kampanye yang masih terpasang di kampung-kampung,” kata Endro, Sabtu (29/8).

Endro menyarankan kepada tiga tim pemenangan pasangan calon Wali Kota Semarang, agar ikut terlibat dalam aksi pelepasan alat peraga kampanye ini. Tak hanya itu saja, kata Endro, tiap pasangan calon pun harus turut aktif mencopot alat peraganya sendiri yang masih menempel di pinggir jalan raya Kota Semarang.

“Pasangan calon harus bisa memberikan contoh yang baik bagi warga dan alangkah baiknya mereka ikut berpartisipasi mencopoti alat kampanye sendiri,” terang Endro.

Saat ini, petugas Satpol PP secara bertahap telah mencopoti beragam jenis alat kampanye di sepanjang jalan protokol. Titik jalan raya yang jadi fokus pencopotan atribut kampanye itu berada di Jalan Pemuda, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pandanaran, Jalan Menteri Supeno, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan, Jalan MT Haryono, Jalan Brigjen DI Panjaitan dan jalan raya lainnya di Banyumanik dan Tembalang.

“Kami akan menuntaskan pembersihan alat kampanye hingga 26 September mendatang,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka