Ratusan petani Kulonprogo, ketika mendatani PTUN Yogyakarta untuk menuntut pembatalan izin pembangunan Bandara Kulonprogo. Foto: Nelson Nafis

Yogyakarta, Aktual.com – Ratusan petani dari paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT), yang lahannya terkena dampak pembangunan proyek Bandara Kulonprogo, datangi Gedung PTUN Yogyakarta untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas IPL Bandara Kulonprogo. Kedatangan rombongan petani ini dijaga dengan pengawalan ketat satu pleton Sat Brimob Polda DIY.

Martono, ketua paguyuban petani WTT menganggap bahwa putusan Hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Gubernur DIY atas Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Kulonprogo, Oktober 2015 silam, adalah cacat hukum karena melanggar RTRW.

“IPL dijadikan senjata oleh investor dan pemerintah yang memaksakan kehendak membangun bandara di lahan subur yang ditempati warga. Pembangunan bandara menghilangkan berhektar-hektar lahan pertanian produktif milik warga!” tegas Martono, Senin (18/4).

Dia mengaku, kurang lebih 650 hektar lahan pertanian warga yang berada di pesisir selatan Kulonprogo terancam bakal tergusur dengan adanya pembangunan proyek Bandara. Padahal, sejak tahun 80-an kawasan pesisir ini telah berkembang sebagai wilayah pertanian produktif yang mampu menopang perekonomian warga disekitarnya.

“Selama ini komoditas pertanian seperti beras, padi, terong dan cabe telah memberi kami penghidupan. Hasil cabe kami sudah terkenal di pasar-pasar Yogyakarta. Latar belakang kami itu petani, kami hidup dari pertanian, bukan dari pariwisata,” tandas Martono.

Ratusan petani Kulonprogo, ketika mendatani PTUN Yogyakarta untuk menuntut pembatalan izin pembangunan Bandara Kulonprogo. Foto: Nelson Nafis
Ratusan petani Kulonprogo, ketika mendatani PTUN Yogyakarta untuk menuntut pembatalan izin pembangunan Bandara Kulonprogo. Foto: Nelson Nafis

Untuk itu, Martono berharap Gubernur DIY membatalkan IPL Bandara Kulonprogo agar para petani dapat tenang melakukan aktifitasnya sehari-hari tanpa harus dibebani tekanan-tekanan untuk pembangunan Bandara.

Seperti diketahui, paguyuban WTT pada Juni 2015 memenangkan gugatan PTUN atas Izin Penetapan Lokasi yang diterbitkan Gubernur DIY, dengan alasan IPL yang diterbitkan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Nasional. Namun, pada Oktober 2015, Gubernur yang mengajukan kasasi atas sengketa ini justru dikabulkan permohonannya oleh Mahkamah Agung, sehingga pembangunan Bandara saat ini tetap dilaksanakan hingga masuk tahap pengukuran lahan.

“Melalui pengajuan PK ini kami menuntut IPL tersebut dicabut dan rencana pembangunan Bandara di Kecamatan Temon harus dibatalkan, kami bukan binatang yang bisa dipindah sana-sini,” ujar Martono singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis