Jakarta, Aktual.com – Ratusan peternak dari Blitar Jawa Timur dan Kendal Jawa Tengah menuntut janji pemerintah terkait pengadaan 30.000 ton jagung pakan untuk menstabilisasi harga komoditas tersebut.
Peternak asal Blitar, Rofi Yasifun, yang ikut dalam aksi damai mengatakan, para peternak yang didukung Badan Eksekutif Mahaiswa (BEM) dari empat universitas, tuntutan tersebut disampaikan di sejumlah lokasi aksi damai.
Aksi damai itu dilakukan di depan Lapangan IRTI Monas, Kementerian Perdagangan, Kompleks MPR/DPR/DPD, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, Kantor Charoen Pokphand Indonesia, PT Japfa.
Menurut Rofi, pengadaan 30.000 ton jagung pakan itu realisasinya lamban. Padahal, kata Rofi, pengadaan jagung pakan itu dari audiensi antara Presiden
Joko Widodo dengan para peternak pada September lalu, tapi realisasinya lamban.
“Datangnya sedikit sekali. Di Blitar baru terdistribusi sekitar 200 ton, padahal ini sudah satu bulan lebih sejak kami peternak dipanggiil ke Istana,” kata Rofi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/10).
Rofi menjelaskan, peternak di Blitar mendapat alokasi sebesar 15 ribu ton dari seluruh pengadaan jagung pakan, tapi realisasinya pasokan jagung pakan untuk peternak belum mencapai 1.000 ton. “Jagung pakan berkontribusi 50 persen dari keseluruhan biaya produksi peternak telur,” katanya.
Menurut Rofi, produksi telur yang melimpah dan anjloknya harga telur di tingkat peternak, membuat peternak harus merugi hingga Rp9.000 per kg setiap hari.
Saat ini, harga jagung pakan mencapai Rp6.300 hingga Rp6.800 per kg, dari yang sebelumnya Rp4.500 per kg. Para peternak petelur di sejumlah wilayah telah merugi sejak Juli 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN menugaskan Perum Bulog untuk memasok 30.000 ton jagung pakan kepada peternak rakyat dengan harga yang sesuai dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP) yaitu Rp4.500 per kg.
Pengadaan jagung pakan seharga Rp4.500 per kg kepada peternak rakyat dilakukan oleh Bulog dengan mekanisme Cadangan Stabilitas Harga Pangan (CSHP).
Hal ini dilakukan sebagai langkah intervensi pemerintah terhadap fluktuasi harga jagung di pasaran yang jauh melebihi HAP sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu