Jakarta, Aktual.com — Komisi X DPR RI Krisna Mukti setuju dengan langkah Kemenristek Dikti yang menonaktifkan 239 Perguruan Tinggi (PT) yang dinilai bermasalah.

Menurutnya, kampus-kampus yang bermasalah tersebut harus membereskan syarat dan administrasi agar status nonaktif dicabut.

“Kalau emang itu Perguruan Tinggi bermasalah dari awal harusnya sudah ditindak. Kan kita cuma melanjutkan apa yang sudah disetujui oleh periode lalu, tapi setelah direkap banyak bermasalah. Jadi itu memang cara terbaik. Di-pending dulu sampai mereka membereskan syarat-syaratnya. Kualifikasi-kualifikasinya seperti apa,” ujar Krisna di DPR, Jakarta, Kamis (8/10)

Menyinggung apakah Komisi X yang membidangi pendidikan yakin ratusan perguruan tinggi tersebut bermasalah, pihaknya akan meng-kroscek data yang beredar.

“Itu kan baru dikabarkan. Kita harus cek dan ricek supaya jelas lagi. Sebenarnya belom raker lagi dengan dikti. Kalau ada hasilnya baru kita sampaikan,” tuturnya.

Namun, lanjut Krisna, jika kampus tersebut telah menyelesaikan persyaratan Dikti atau terbukti tak bermasalah, maka Dikti harus segera mengaktifkan status perguruan tinggi dimaksud.

“Dikembalikan lagi posisinya. Karena kasian mahasiswanya karena dia tak punya masa depan.”

Artikel ini ditulis oleh: