Banda Aceh, Aktual.com —  Ratusan ribu warga Aceh Utara hingga kini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal sesuai Peraturan Presiden No 112/ 2013, KTP non elektronik hanya berlaku sampai 31 Desember 2014.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara Zulfadli Sabtu (31/10) menyebutkan baru 70 persen warga di kabupaten itu memiliki e-KTP.

”Kita terus berupaya agar semua warga bisa memilikinya,” ujar Zulfadli.

Disebutkan, berdasarkan data yang diperoleh, warga yang sudah memiliki E-KTP sebanyak 323.883 jiwa dan yang belum memilikinya sebanyak 119.009 jiwa, maka total keseluruhan yang wajib memilik E-KTP sebanyak 442.892 jiwa.

Dia mengibau seluruh warga segera mengurus pencetakan kartu e-KTP. Pihaknya memprkirakan tahun ini seluruh warga Aceh Utara sudah mengantongi e-KTP.

Dijelaskan keengganan warga mengurus e-KTP karena beberapa faktor seperti jarak tempuh yang jauh dari desa ke kantor Disdukcapil Aceh Utara atau kantor kecamatan. “Meski begitu kami optimis tahun ini semua bisa memiliki e-KTP,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Eka