Jakarta, Aktual.com — Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat sebanyak 496 tenaga kerja asing bekerja di kapal isap produksi yang beroperasi di beberapa kabupaten.

“Sebanyak 496 orang asing yang bekerja di 30 KIP yang berada di perairan Pulau Bangka baik yang beroperasi maupun yang tidak,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Parmellay Pasaribu di Pangkalpinang, Selasa (17/11).

Ia mengatakan, pekerja asing yang bekerja di KIP masuk menggunakan visa kerja kelautan sehingga tidak boleh meninggalkan kapal kecuali dalam keadaan darurat.

“Jika mereka kedapatan berkativitas di darat maka pihak keimigrasian akan memeriksa mereka. Apabila dalam pemeriksaan didapati pelanggaran maka bisa saja mereka dideportasi,” katanya.

Ada sebanyak lima pekerja asing yang dideportasi oleh Imigrasi pada tahun 2015 ini karena melakukan pelanggaran.

“Kelima pekerja asing yang di deportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran seperti pelanggaran ijin tinggal, dimana mereka menggunakan visa kunjungan tetapi salah gunakan untuk bekerja di Indonesia,” katanya.

Di samping itu, untuk seluruh pekerja asing ini juga dilarang turun ke darat atau meninggalkan kapal kecuali dalam keadaan menghadapi hal-hal darurat seperti sakit dan itu pun harus sepengetahuan pihak perusahaan dan disampaikan kepada pihak Kantor Imigrasi.

“Jika mereka ingin kedarat harus ada izin, namun bagi pekerja asing yang apabila diam-diam melakukan pelanggaran maka tetap akan di proses untuk dilakukan pemeriksaan.”

Artikel ini ditulis oleh: