Jakarta, Aktual.com — Ratusan warga Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, menolak memberikan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah pada pertengahan 2017 mendatang. Penolakan ikut pilkada tersebut terkait sengketa batas wilayah antara kabupaten dan kota.
Menurut Kuasa Hukum Masyarakat Perbatasan, Ahmad Sahrul, secara peta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1986, batas Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah mengacu pada batas Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara dahulu karena pemekaran Kabupaten Bengkulu Tengah berasal dari Kabupaten Bengkulu Utara.
“Bengkulu Tengah mengantongi Permendagri (Nomor 46 Tahun 2013). Permendagri tersebut mengangkangi PP karena konsidran keputusan dari Permendagri yang dipegang Bengkulu Tengah itu tidak menyebutkan mengacu pada PP 46/86. Walau pun Bengkulu Tengah memaksa warga memilih, warga tetap menolak karena akan bermasalah nantinya. Warga yang menolak ikut pilkada tersebut sekitar 200 orang lebih,“ jelas Ahmad Sahrul di Bengkulu, Sabtu (28/5).
Ahmad Sahrul menambahkan konflik perbatasan ini telah disampaikan kepada DPRD Propinsi dan Gubernur Bengkulu 3 (tiga) tahun lalu. Kedua lembaga ini sepakat merevisi Permendagri Nomor 46 Tahun 2013 tersebut dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sengketa perbatasan ini sangat menghambat aktivitas dan kebutuhan publik warga perbatasan.
Laporan: Bambang Irawan
Artikel ini ditulis oleh:
Eka