Jakarta, Aktual.com – Ratusan warga Petamburan, Jakarta Pusat, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera melunasi hutangnya kepada mereka senilai Rp4,73 miliar.

Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2005, yang mewajibkan ganti tugi atas lahan warga Petamburan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1998.

“Kami minta Pemprov untuk membayar kompensasi eksekusi rusunami Petamburan sebesar Rp4, 73 miliar untuk 473 KK atau masing-masing per KK Rp10 juta,” ucap salah satu tokoh masyarakat Petamburan, Masri Rizal di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

Kata dia, uang ganti sebanyak itu merupakan janji Pemda kepada warga untuk dapat membayar uang sewa kontrakan selama pembangunan rusun jika Pemprov tak sanggup menyelesaikan rusun selama satu tahun.

“Ini merupakan uang perhitungan biaya sewa rumah Rp2 juta per tahun selama 5 tahun perpanjangan pembangunan rusun,” tutur Masri.

Selain menjanjikan uang sewa, Pemprov DKI juga menjanjikan satu unit rusun bagi setiap kepala keluarga yang memiliki lahan tanah seluas 50-82 m². Sedangkan 83-150 m² mendapatkan dua unit rusun serta tiga unit rusun bagi yang memilki lahan 151-200 m². Namun sayangnya, kata Masri, hal itu juga tidak terealisasikan.

“Setiap keluarga akan mendapatkan tambahan DO rumah susun tapi itu tidak juga direalisasikan,” kata dia.

Alih-alih segera mendapatkan haknya, warga justru dikagetkan dengan sikap Pemprov DKI yang seakan ingin menghindar dari putusan hukum dengan mengajukan fatwa kepada MA. Hal itu disampaikan oleh kuasa Hukum mereka, Matthew.

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena gubernur selalu mengatakan akan menaati konstitusi. Tapi disini kesannya tidak sportif. Ini yang jadi problem dari kasus ini. Kalau Pemprov DKI terus begini berulang-ulang, khawatir jadi preseden buruk,” katanya di tempat yang sama.

 

Laporan: Agung

Artikel ini ditulis oleh: