Tapteng, Aktual.com – Ratusan masyarakat di 4 Kecamatan masing-masing Kecamatan Sukabangun, Sibabangun, Pinangsori dan Lumut mengatasnamakan Forum Rakyat Bersatu (FRB) mendatangi kantor DPRD Tapanuli Tengah, Pandan, Kamis (10/3).
Seratusan massa itu meminta, agar perusahaan Sawit PT. Fajar Indah Anindya (FIA) segera ditutup, karena telah menyerobot sedikitnya 3.000 hektar lahan masyarakat dan melabrak aturan dengan membuka perkebunan diluar area yang diizinkan.
“Kami meminta agar PT. FIA dibekukan dan agar kegiatan perusahaan tersebut segera ditutup,” tandas seorang kordinator Aksi Tohonan Siregar.
Menurut Tohonan, penyerobotan lahan dan pelanggaran izin pengelolaan yang dilakukan PT.FIA telah berlarut-larut selama 20 tahun.
Tak hanya itu, perusahaan yang disebut-sebut milik seorang pengusaha asal Medan bernama William itu juga tak memperdulikan masyarakat sekitar.
“PT itu jelas merugikan Tapteng dan tak memperdulikan rakyat. Mereka sudah hampir 20 tahun, mereka sudah panen, biasanya PKS meminta pajak, sementara PT. FIA tak bisa menunjukkan ini, jadi jangan ada pembiaran,” bebernya.
Ironisnya, lanjut Tohonan, mulusnya PT. FIA beroperasi selama ini, kuat dugaan karena keterlibatan sejumlah pejabat di Pemkab Tapanuli Tengah.
“Ada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di Pemkab Tapanuli Tengah. Padahal Bupati Tapanuli Tengah sudah mengeluarkan surat bahwa PT. FIA menyalah,” ungkap Tohonan.
Sebelumnya, Tohonan juga mengaku, bahwa konflik sengketa yang telah ditangani oleh Polda Sumut khususnya di Desa Lumut Maju, kecamatan Lumut telah di SP3 kan.
“PT. FIA disana tak punya apa-apa. Karena sebenarnya PT. FIA itu beroperasi di Pulo Pakkat di Sukabangun dan Parjalihotan di Pinangsori. Apakah bapak dewan ini cuma duduk-duduk saja dengan persoalan ini,” tandas Tohonan.
Parlaungan Sihite, masyarakat lainnya menambahkan, dirinya dan masyarakat di 4 kecamatan tersebut meminta anggota DPRD untuk dapat turun ke lokasi secara langsung.
“Kami hanya ingin bapak mengaspirasikan keinginan kami. Karena setahu kami, keberadaan PT. FIA di Lumut ini tidak pernah ada CSR, kalau benar itu PT. Ini paling utama, baik infrastruktur jalan, jalan menuju PT. FIA, untuk rumah ibadah dan lainnya, mereka mengesampingkan kepentingan masyarakat. Kami minta tanah yang diserobot PT. FIA dikembalikan kepada kami,” ketusnya.
Menanggapi itu, anggota Komisi A DPRD Tapteng Patricius Rajagukguk mengatakan bahwa pihaknya juga telah beberapa kali menggelar konsultasi baik ke BPN Provinsi maupun BPN pusat di Jakarta. Patricius mengaku, pihaknya juga kesulitan untuk mendapatkan data terkait keberadaan PT. FIA.
“Kita menerima kritik, persoalannya kita tidak bisa membukak luasan HGU. Memang benar, semacam ada permainan mafia, itu kondisi ril, kenapa? Karena begitu peraturannya. Kita juga pernah meminta diukur ulang HGU di tapteng ini, ini posisi lemah kita,” kata Patricius.
Begitupun, Patricius mengaku pihaknya akan terus mendesak pihak eksekutif (Pemkab Tapteng) agar persoalan konflik masyarakat dengan PT. FIA itu dapat diselesaikan. “Kami akan desak eksekutif agar ini diusir,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung saat menemui massa mengaku pihaknya tidak tinggal diam terkait masalah tersebut. Sukran mengaku, proses konflik antara PT. FIA dan masyarakat sedang dalam tahap penyelesaian.
“Siapa bilang kita pemkab tidak kerja, September 2015 lalu kita sudah masukkan kerja ke Ditreskrimum Polda, camat juga sudah dipanggil sudah di BAP. Hasil di krimum, semua kembali penanganan kepada daerah,” katanya.
Sukran menegaskan, atas konflik tersebut jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan untuk keuntungan pribadi.
“Jangan ada kepentingan pribadi, saya sudah berbuat sama rakyat, jangan nanti kalau ini clear masyarakat jangan berebut, karena ada juga kepentingan orang per orang,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh: