Jakarta, Aktual.co — Aturan yang melarang keluarga kepala daerah yang sedang menjabat, mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah berpeluang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar hak asasi.
“Larangan dinasti politik ini rawan digugat karena banyak yang menolak,” ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, HM Roem, di Makassar, Selasa (17/2).
“Ini menyangkut hak memilih dan dipilih seseorang dalam demokrasi. Kalau pasal ini diterapkan, maka sudah jelas melanggar hak politik seseorang,” tambah Roem.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel ini menambahkan, pembatasan kekerabatan dalam pilkada bukan solusi dalam demokrasi di Indonesia.
Seharusnya, mekanisme seleksi di internal partai politik yang dibenahi untuk menghasilan kepala daerah berkualitas.
“Bagaimana jika di suatu daerah hanya keluarga atau kerabat petahana yang disenangi masyarakat. Asalkan memang berkualitas, kenapa tidak,” katanya.
Menurut Roem, pernyataannya mengenai kondisi yang terjadi di daerah itu bukan karena Partai Golkar atau partai lainnya dirugikan, akan tetapi banyak yang merasa dirugikan termasuk masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: