Jakarta, Aktual.com – Presiden Jokowi dianggap bisa melanggar aturan di kebijakan memotong anggaran dana transfer daerah sebesar Rp68,8 triliun.

Terutama pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dengan dipotongnya anggaran transfer daerah maka pemerintah Jokowi bisa mengarah dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (7/8).

Selain itu, sambung Uchok, ada kekhawatiran pemotongan anggaran bakal menimbulkan efek domino dari tiap daerah. Yakni untuk tidak menyerahkan pendapatan mereka kepada pemerintah pusat.

“Daerah bisa saja boikot pertambangan migas di daerah mereka,” tandas dia. (novrizal sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang