Kepada masyarakat ia mengimbau untuk selalu menggunakan KUPVA BB yang telah memperoleh izin Bank Indonesia dan agar menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui layanan panggilan BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

Ia menambahkan dari 15 pelaku KUPVA BB yang tidak berizin, lima di antaranya telah mengajukan perizinan kepada Bank Indonesia, sedangkan sisanya akan dilanjutkan dengan penertiban.

“Penertiban ini diperlukan karena KUPVA BB tidak berizin rentan dijadikan sarana pencucian uang dari hasil kejahatan, pendanaan terorisme, narkotika dan judi online. Saat ini, Bank Indonesia Sumatera Barat telah memberikan izin kepada enam pelaku KUPVA bukan bank,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka