Akbar yang melakukan banding hingga tingkat kasasi, akhirnya terbebas setelah Mahkamah Agung memenangkan bandingnya pada Februari 2004.

Selama dua tahun, Akbar masih menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI meskipun harus menjalani proses hukum, bahkan telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Hal ini berbeda dengan Setnov yang telah dirongrong oleh internal Partai Golkar meskipun ‘baru’ berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Menurut Ubed, kunci kesaktian Akbar adalah kemampuannya dalam menjaga dan merawat faksi-faksi yang ada di dalam tubuh partai kuning.

“Jadi saat itu semua kader Golkar satu dan soliditas tinggi. Sekarang karena ada faksi yang tidak terawat jadi anti kan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan