uji emisi kendaraan
uji emisi kendaraan

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melangkah lebih jauh dalam menjaga kualitas udara ibu kota dengan menerapkan razia uji emisi bagi kendaraan yang melintasi wilayah tersebut. Mulai hari ini, Jumat (25/8), razia tersebut akan digelar secara serentak di lima ruas jalan strategis di seluruh kota.

Kelima lokasi razia meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata di Jakarta Utara, kawasan Taman Anggrek di Jakarta Barat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan tingkat emisi kendaraan yang menjadi salah satu penyebab utama polusi udara di kota.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa saat ini tahap razia masih dalam tahap sosialisasi. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan memberikan pengertian dan edukasi kepada para pelanggar, tanpa memberlakukan sanksi denda pada tahap awal ini.

Namun, rencananya mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2023, sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang tidak memenuhi uji emisi. Pengemudi sepeda motor yang belum atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sebesar Rp250 ribu, sementara pengemudi mobil akan dikenai sanksi sebesar Rp500 ribu.

Penerapan razia uji emisi dan sanksi tilang ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi harus memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Menariknya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga akan dipantau melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dioperasikan oleh kepolisian. Dengan integrasi data uji emisi dan pelat nomor kendaraan yang terpantau oleh kamera ETLE, pelanggar dapat diidentifikasi dan diberlakukan sanksi ganda, yaito sanksi tilang dan sanksi uji emisi.

“Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi dobel sanksinya,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Langkah progresif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat Jakarta. Dengan mengendalikan emisi kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ibu kota yang lebih bersih dan sehat untuk seluruh warganya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi