Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, undangan terhadap sejumlah ikatan profesi penegak hukum dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus untuk meminta masukan, dan pandangannya terkait penegakan hukum pada pemberantasan korupsi saat ini.
Terlebih, sejauh mana dalam penegakan hukum KPK melibatkan institusi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan maupun Kehakiman.
Sebab, ada kesan bahwa KPK tidak melakukan pelibatan dengan terlihatnya upaya penangkapan dengan kerugian negara hanya Rp10 juta, yang sebenarnya bisa dikordinasikan kepada penegak lainnya.
“Kami mengundang ikatan profesi penegak hukim yaitu ikatan hakim, ikatan jaksa Indonesia dan ikatan sarjana profesi polisi Indoneaia. Kami minta masukan terkait penegakkan hukum dalam hal pemberantasan Tipikor agar penegakkan hukum kita bisa benar terintegrasi dalam sistem peradilan pidana atau criminal justice system,” kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (4/9).
Dikatakan Masinton, masukan yang diterima dalam rangka perbaikan penegakan hukum banyak disampaikan, diantaranya soal adanya perbedaan tugas jaksa di KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu