“Terkait baik itu tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tadi disampaikan soal profesi jaksa, harap dibedakan antara jaksa penuntut dan jaksa eksekutor,” ujarnya.
“Selama ink, jaksa KPK kan berperan sebagai jaksa penuntut dan jaksa eksekutor padahal di Kejaksaan agung itu dua hal yang berbeda,” papar politikus PDI Perjuangan itu.
“Semua ingin agar penegakkan hukum terintegrasi dan tidak ada lembaga yang merasa super dengan Tupoksi masing-masing baik di Polri, Kejaksaan, KPK dan lembaga peradilan,” pungkas anggota komisi III DPR RI
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu