Poin keempat, katanya, terkait dengan pemanggilan paksa yang sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, insititusi DPR diberikan kewenangan untuk memanggil paksa seseorang apabila dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan jelas.

“UU mengamanatkan pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Polri. Polri tidak boleh menolak untuk melaksanakan UU tersebut walaupun belum ada hukum acaranya, namun saya yakin ada peluang penegakan dan melaksanakan UU,” katanya.

Dia menjelaskan poin kelima, terkait dengan Densus Tipikor, penekanannya adalah kesiapan Polri karena Komisi III DPR berharap Densus tersebut bisa bekerja mulai 2018.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara