Jakarta, Aktual.com – Komite II DPD RI menilai penanganan dan pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keduanya dinilai mempunyai peranan penting dalam pengelolaan sampah, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Adanya rencana dan masterplan di daerah terkait pengelolaan sampah pun dinilai sangat dibutuhkan sebagai solusi atas permasalahan sampah yang semakin meningkat.
Untuk membahas permasalahan sampah tersebut, Komite II DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Makassar, Denpasar, serta Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari Rabu (20/9).
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komite II I Kadek Arimbawa berpendapat bahwa keterlibatan swasta dalam pengelolaan sampah harus diperhatikan oleh pemerintah. Menurutnya sektor swasta dapat berkontribusi dalam pengelolaan sampah di daerah melalui dana CSR.
“Pengelolaan sampah diserahkan kepada swasta dan sangat luar biasa penerimaan masyarakat. Masyarakat teredukasi, dana CSR mengalir ke masyarakat melalui pengelolaan sampah. Tidak lagi pemerintah turun tangan, tetapi diserahkan swasta,” ujar Arimbawa.
Dirinya mendorong agar pemerintah daerah turut berkomitmen bersama pemerintah pusat dalam menangani permasalahan sampah. Pemerintah pusat diharapkan mempunyai kebijakan dalam penanganan sampah yang selanjutnya akan dieksekusi oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah dengan membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, Senator DKI Jakarta Dailami Firdaus menilai saat ini pemerintah perlu memikirkan langkah cepat dalam menangani sampah, terutama dalam pemilahan sampah. Pemilahan sampah dianggap harus diprioritaskan dibandingkan konsep waste to energy.
“Kalo bicara soal penanganan sampah, kita mulai dari yang sederhana, yaitu pengurangan sampah. Jika berbicara waste to energy itu membutuhkan teknologi yang tinggi dan mahal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sudirman mengatakan saat ini sedang disusun strategi pengelolaan sampah yang melibatkan 32 Kementerian/Lembaga. Setiap K/L mempunyai peran yang berbeda-beda dengan melibatkan pemerintah daerah.
“Pengelolaan tersebut meliputi penanganan dan pengurangan sampah dengan rata-rata sekitar 18%. Ini target yang akan kita berlakukan di 32 Kementerian, provinsi, atau kabupaten/kota. Dan dalam RPJMN 2015-2019 kita ditargetkan 127 kabupaten/kota harus mampu mengelola sampah dengan baik,” tegasnya.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan