Jakarta, Aktual.co — Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembahasan Perppu nomor 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu nomor 2/2014 tentang Pemda, bersama dengan pemerintah diskors. Dan digelar kembali pada Jumat (16/1) pukul 14.00 WIB.
Demikian disampai Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, saat memimpin RDP, di ruang komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1).
“Mohon izin karena sudah pukul 22.30 WIB sidang kita skors dan dilanjutkan besok pukul 14,00 di tempat yang sama,” kata Ketua Komisi III Rambe Kamarulzaman yang memimpin RDP kali ini.
Dalam RDP itu, setidaknya sembilan fraksi sudah memberikan pandangan. Semuanya meminta untuk melanjutkan pembahasan Perppu ini untuk menjadi Undang-undang.
Hanya Fraksi Gerindra yang belum menyatakan pandangannya. Fraksi ini meminta waktu untuk memberikan pandangannya besok.
“Jadi sidang besok juga akan mendengarkan pandangan dari Fraksi Gerindra,” pungkas Rambe
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid












