Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana Chairul Huda menegaskan, majelis hakim yang nantinya menangani kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak boleh mengesampingkan faktar bahwasanya masyarakat ‘bergejolak’.
Menurutnya, situasi dan kondisi yang tercipta akibat kasus tersebut harus menjadi pertimbangan majelis dalam pengambilan keputusan untuk Ahok dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.
Pasalnya, banyak hal negatif yang timbul pasca kasus tersebut mencuat ke permukaan. Dimana, kasus penistaan agama ini membuat masyarakat gaduh, dan timbulnya indikasi perpecahan.
“Rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan oleh hakim. Masalah ini telah menimbulkan kegaduhan yang luar biasa di Indonesia, menyita energi, menyita biaya yang cukup besar, menimbulkan rasa saling curiga, kemudian pernyataan-pernyataan yang tidak enak di kalangan anak bangsa,” ujar Chairul di Jakarta, Kamis (1/12).
Ahli dari Universitas Muhammaduiyah Jakarta ini menyakini, jika majelis dalam memvonis Ahok dengan menjunjung rasa keadilan maka putusannya akan dianggap adil, baik oleh masyarakat yang kontra maupun yang pro terhadap Ahok.
“Menurut saya itu juga harus menjadi satu bagian dari pertimbangan Hakim, supaya kemudian ada putusan yang seadil-adilnya, bagi pak Ahok, buat masyarakat yang menuntut dia diadili dan dihukum maupun untuk masyarakat yang mendukung dia.”
Seperti diketahui, berkas penyidikan kasus Ahok telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini, berlangsung penyerangan barang bukti dan tersangka dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
Selanjutnya, tinggal Kejaksaan yang melimpahkan berkas penyidikan kasus penistaan agama oleh Ahok ke Pengadilan, untuk kemudian diatur jadwal persidangan dan Ahok resmi menyandang status terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu