Jakarta, Aktual.com — Realisasi pendapatan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari pajak daerah untuk sementara hingga akhir Agustus sudah mencapai Rp 31,513 miliar atau 55,19 persen dari total target 2015.

“Capaian itu dari 10 macam yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame penerangan jalan, minerba, parkir, air tanah, walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB),” ujar Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pangkal Pinang Fitriyanto di Pangkalpinang, Minggu (13/9).

Ia mengatakan, dari sebelas jenis pajak, realisasi terbesar yakni berasal dari BPHTB yakni sebesar Rp 9,438 miliar atau sebesar 50,14 persen dari total target yakni sebesar Rp 18,825 miliar. Ia menyebutkan, realisasi pajak hotel sebesar Rp 993,477 juta dari total target Rp 1,8 miliar, pajak retoran Rp 3,190 miliar dari target induk sebesar Rp 5 miliar.

“Realisasi pajak hiburan sebesar Rp 1,331 miliar dari target induk sebesar Rp 1,9 miliar, pajak reklame Rp 1,312 miliar dari target induk yakni Rp 2 miliar, pajak penerangan jalan sebesar Rp 10, 335 miliar dari target induk sebesar Rp 13,750 miliar,” ujarnya.

Sedangkan realisasi pajak minerba yakni sebesar Rp 444,990 juta dari target induk sebesar Rp 4 miliar, pajak parkir sebesar Rp 136,202 juta dari target induk Rp 225 juta dan pajak air tanah sebesar Rp 212,449 miliar dari target induk Rp 250 juta.

Realisasi pajak walet yakni sebesar Rp 22,925 juta dari target induk sebesar Rp 100 juta, dan PBB sebesar Rp 4,094 miliar dari target induk sebesar Rp 9,250 miliar. “Dengan melihat kondisi saat ini, kami perkirakan target induk pajak sebesar Rp 57,1 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun mendatang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby