Jakarta, Aktual.com- Proses Redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya) Rupiah belum ada kejelasan, hal ini diakui oleh Presiden Joko Widodo bahwa UU tersebut belum masuk dalan program legislasi nasional (Prolegnas).

Menurut dia, kendatipun RUU tersebut diputuskan oleh DPR, namun untuk menerapkannya membutuhkan waktu setidaknya 7 tahun.

“Redenominasi sebetulnya harus masuk ke dalam prolegnas, ternyata kita liat belum masuk. Memang ini memerlukan apa, nanti stelah prolegnas dan diputuskan di DPR, ini memerlukan waktu yang tidak pendek. Mungkin 7 tahunan. Jadi memerlukan waktu yang maish panjang,” katanya di Kantor BI, Senin (28/12)

Selanjutnya Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan bahwa pemerintah telah mengajukan rancangan RUU Redenominasi kepada lembaga DPR sejak tahun 2013 silam, namun karena kondisi ekonomi global yang tidak pasti dan berdanpak pada Indonesia, kemudian tidak diselesaikan di 2013.

“Sebetulnya RUU redenominasi rupiah itu di dalamnya 18 pasal, kalau seumpama disetujui akhir tahun 2017 nanti, perlu 2 tahun untuk mempersiapkan uangnya dan kemudian ada masa transisi minimal 7 tahun,” ujarnya.

Adapun mekanismenya pada masa transisi, uang lama yang beredar tetap diberlakukan bersamaan uang baru dari kebijakan Redenominasi, dengan demikian proses transisi tidak mempengaruhi laju inflasi.[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid