Jakarta, Aktual.com — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan calon tunggal pada hajat demokrasi daerah, Pilkada serentak. Putusan MK adalah sebuah terobosan demokratik dalam melindungi hak politik masyarakat.

“Putusan MK juga melindungi kandidat pasangan calon di daerah yang memiliki pasangan calon tunggal, dengan tidak menunda Pilkada serentak hingga periode selanjutnya (2017) melalui mekanisme pemilihan seperti referendum,” terang anggota caretaker KIPP, Girindra Sandino, kepada Aktual.com, Rabu (30/9).

Bagi KIPP, putusan MK memang bisa menjadi kendala tersendiri khususnya bagi penyelenggara untuk mensosialisasikan sistem pemilihan berwujud referendum kepada masyarakat setempat. Selain itu juga hal-hal teknis lainnya karena merupakan hal baru.

Akan tetapi bagi pasangan calon tunggal, hal ini akan menjadi tantangan mengingat terbatasnya waktu untuk mengkampanyekan dan meyakinkan pemilih untuk berkata atau memilih ‘ya’ atau ‘setuju’. Calon tunggal juga akan berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak menginginkannya menang atau berkuasa. Yakni, dengan berusaha melalui segala upaya mengajak dan memobilisasi pemilih untuk berkata atau memilih ‘tidak’ atau ‘tidak setuju’.

Sampai disini, lanjut Girindra, partai politik yang dengan sengaja tidak menggunakan hak politiknya dengan mengajukan pasangan calon akan mengalami kerugian besar. Sebab secara langsung menunjukkan parpol tersebut tidak memiliki legitimasi legal formal, berikut visi dan misi serta program dalam proses pembangunan di daerah.

“Putusan MK ini merupakan kabar baik untuk mengukur efektivitas mesin parpol dalam menggalang simpati pemilih tanpa lawan resmi,” jelas dia.

KIPP berharap dalam pelaksanaannya, mekanisme referendum nantinya tidak hanya digunakan dalam arena elektoral saja. Namun, bisa meluas dan dijadikan contoh kedepan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut segala aspek kehidupan rakyat dalam menentukan pilihannya.

“Sejatinya referendum merupakan mekanisme memilih isu yang menyangkut nasib orang banyak,” demikian Girindra.

Artikel ini ditulis oleh: