Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menyatakan bahwa sepanjang 2015 telah menangkap sebanyak 86 buronan baik perkara tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum.
“Dengan memanfaatkan sarana Adhyaksa Monitoring Center (AMC), 86 buronan berhasil diamankan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015 Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu (30/12).
Di antaranya, Samson Yasir, terpidana kasus korupsi di Kabupaten Seram Bagian Timur yang berhasil ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada 11 Januari 2015.
Razman Arif Nasution, terpidana kasus penganiayaan dan ditangkap di Jakarta pada 18 Maret 2015, Joha Fazal, anggota DPRD Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap di Jakarta Barat pada 20 Maret 2015.
Prawoto Saktiari (mantan Anggota DPRD Jawa Tengah) terpidana kasus korupsi yang berhasil ditangkap di Jakarta Selatan pada 18 Juni 2015, serta Asep Sukarno (Kabiro Organisasi Pemprov Jabar) tersangka korupsi yang berhasil ditangkap di Cirebon pada 28 Juni 2015.
Sementara itu, kata dia, untuk kegiatan pencegahan baru sepanjang 2015 telah dikeluarkan kepada 170 tersangka, perpanjangan pencegahan sebanyak 88 orang, dan pencabutan pencegahan lima orang.
Di bagian lain, ia menyebutkan untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melakukan eksekusi badan terhadap sebanyak 565 orang, eksekusi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp72,744 miliar.
“Serta eksekusi pidana denda dan telah disetorkan ke kas negara Rp54,181 miliar,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu