Presiden Joko Widodo mengatakan pembagian sertifikat bertujuan agar masyarakat dapat merasakan manfaat kegunaan dari tanah yang dimiliki oleh masing-masing warga.
“Memang idealnya itu seluruh lahan yang ada, bidang yang ada, itu bersertifikat dan idealnya lagi memang kepemilikannya itu betul-betul rakyat bisa merasakan dari kegunaan atas lahan tanah yang mereka miliki,” jelas Presiden usai menyaksikan pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat di GOR Rudi Rusnawan, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (26/3).
Menurut Presiden, pemerintah menerbitkan sertifikat sesuai dengan hak hukum masing-masing pemilik dengan jumlah yang sesuai kenyataan.
“Diangkat tinggi-tinggi, biar kelihatan semuanya bahwa sertifikat sudah diserahkan dan betul-betul sertifikat ini sudah menjadi hak milik bapak ibu sekalian dan bukan pengibulan,” kata Presiden.
Oleh: Arbie Marwan
Nantikan Special Report Berikutnya Tentang Reformasi Agraria vs Sengketa Lahan