Jakarta, Aktual.com – Sepuluh tahun terakhir ini, pemerintah terus melakukan upaya terkait reformasi birokrasi yang memiliki peran penting bagi pembangunan nasional. Target-target pembangunan nasional seperti pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kualitas pelayanan publik, tidak mungkin dapat dicapai bila reformasi birokrasi berjalan di tempat atau bahkan mengalami kemunduran. Maka dari itu reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah menuju pemerintahan yang lebih baik, terpercaya, andal, profesional, serta akuntabel.
Untuk mendorong realisasi reformasi birokrasi seperti yang diharapkan, pemerintah menetapkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara demi mewujudkan aparatur sipil negara yang berintegritas, profesional, bersih serta mampu memberikan pelayanan publik terbaik. Demi menjamin tujuan di atas, dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara yang bertugas mengawasi dan menjamin pelaksanaan sistem merit bagi ASN yang menetapkan standar terukur bagi kinerja ASN agar terus meningkat.
“KASN menyadari bahwa tantangan untuk penegakan sistem merit sangat besar, karenanya kami berusaha untuk meningkatkan kinerja ASN melalui wewenang pengawasan yang diberikan pemerintah saat ini. Beberapa tahun terakhir publik merespon positif perbaikian kinerja pelayanan di berbagai kementerian dan lembaga, meski belum sepenuhnya sempurna,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi dalam siaran persnya, Jumat (28/4).
Dia pun berharap pemerintah konsisten mendukung dan memperkuat kewenangan dan eksistensi KASN. Harapan penguatan KASN itu merupakan tanggapan atas wacana revisi UU KASN yang berpotensi melemahkan sistem merit. Revisi UU ASN ini menyangkut dua isu utama yakni, pengangkatan honorer tanpa adanya seleksi dan pembubaran KASN. Revisi ini dikhawatirkan akan melemahkan kinerja ASN dan upaya reformasi birokrasi yang sudah berjalan.
Sistem merit yang menekankan pada kompetensi, kompetisi dan kinerja menghasilkan ASN profesional berdaya saing tinggi. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di antara negara ASEAN lainnya. Saat ini, Indonesia berada di level menengah dalam hal daya saing dan governanceperformance index, sehingga penguatan ASN serta KASN selaku lembaga pengawas menjadi salah satu upaya untuk mendorong Indonesia ke level yang lebih baik.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu