Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Untuk hari terakhir ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membuka pelayanan pengampunan pajak (tax amnesty) hingga pukul 24.00. AKTUAL/Tino Oktaviano
Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Untuk hari terakhir ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membuka pelayanan pengampunan pajak (tax amnesty) hingga pukul 24.00. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan mengembangkan manajemen penanganan wajib pajak berbasis risiko atau “compliance risk management” (CRM) sebagai bagian dari upaya reformasi sektor perpajakan.

“Saat ini kami cenderung memperlakukan wajib pajak itu sama,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Awan Nurmawan Nuh, dalam sebuah diskusi di Jakarta, ditulis Rabu (17/5).

Menurutnya, implementasi CRM akan dilakukan Juni mendatang.

“Nanti kami petakan wajib pajak berdasarkan risiko dan kemudian akan ditangani sesuai risiko tersebut,” kata dia.

Awan juga mengatakan saat ini pemeriksaan wajib pajak cenderung belum terintegrasi dengan sistem atau masih manual.

“Kami ingin kertas kerjanya dalam sistem agar bisa mengawasi data perpajakan lebih baik. Hal tersebut penting untuk meningkatkan tingkat kepercayaan otoritas pajak,” ucap Awan.

Ia mengatakan CRM nantinya akan menjadi alat yang terintegrasi dengan sistem IT untuk keperluan pemetaan wajib pajak berdasarkan risiko, sehingga wajib pajak diperlakukan tidak sama melainkan sesuai tingkat risikonya.

Awan mengatakan pihaknya memiliki formula sendiri dalam kategorisasi risiko, seperti misalnya histori dari wajib pajak tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka