Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) resmi mengakhiri penggunaan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sebagai acuan pasar uang nasional per 1 Januari 2026. Penghentian suku bunga berbasis kuotasi tersebut menandai peralihan penuh ke Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai referensi utama suku bunga rupiah berbasis transaksi riil.
Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Arief Rachman, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery) di pasar keuangan domestik. Menurutnya, acuan suku bunga harus mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
“INDONIA adalah harga yang lebih transparan dan lebih kredibel karena berbasis transaksi yang benar-benar terjadi, sehingga dapat digunakan sebagai acuan oleh seluruh pelaku pasar,” ujar Arief dalam Taklimat Media Bank Indonesia di Amanaia Menteng, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Arief menjelaskan, selama ini JIBOR disusun berdasarkan harga penawaran antarbank (quotation based), bukan transaksi aktual. Kondisi tersebut membuat JIBOR dinilai kurang merepresentasikan likuiditas riil di pasar uang, terutama dalam situasi volatilitas tinggi.
Sebaliknya, INDONIA dihitung dari transaksi pinjam-meminjam rupiah overnight tanpa agunan yang benar-benar terjadi di pasar antarbank. Indeks ini merupakan rata-rata tertimbang nilai transaksi seluruh bank konvensional, sehingga dinilai lebih objektif dan sulit dimanipulasi.
Ia menegaskan, langkah Bank Indonesia sejalan dengan agenda reformasi suku bunga acuan global. Sejumlah negara telah meninggalkan suku bunga berbasis kuotasi menyusul pengalaman krisis kepercayaan di pasar keuangan internasional.
“Karena sifatnya harga penawaran, angka suku bunga bisa diubah dan itu pernah memicu fraud. Kita belajar dari kasus LIBOR di Inggris,” kata Arief.
Bank Indonesia memastikan proses transisi telah disiapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan disrupsi di pasar. INDONIA telah dipublikasikan secara paralel dengan JIBOR sejak 2018, sementara rencana penghentian JIBOR telah diumumkan secara resmi pada September 2024.
Seiring kebijakan tersebut, penggunaan JIBOR dalam berbagai kontrak keuangan terus menurun. Pelaku pasar juga telah mengadopsi skema fallback berbasis INDONIA sebagai acuan pengganti. Menurut Arief, tren ini mencerminkan kesiapan industri keuangan dalam beradaptasi dengan suku bunga berbasis transaksi.
Ke depan, Bank Indonesia berencana mengembangkan INDONIA tidak hanya untuk tenor overnight, tetapi juga tenor non-overnight melalui mekanisme compounded rate. “Tujuannya agar pasar keuangan Indonesia memiliki acuan suku bunga yang semakin kredibel dan andal,” ujarnya.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















