Jakarta, Aktual.co — Regenerasi TNI akan dijadwalkan Juli mendatang,  sehubungan dengan segera berakhirnya masa bakti Panglima TNI saat ini dimana Jenderal Muldoko akan segera pensiun per 1 Agustus 2015.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan sesuai dengan pasal 13 ayat 4 UU TNI nomor 34/2004 dijelaskan bahwa Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
Ia menuturkan mengacu pada pasal diatas jika sebelumnya dijabat oleh Laksamana Agus kemudian diserah terimakan kepada Jenderal Muldoko, maka giliran berikutnya adalah Kasau sekarang ini.
Kemudian mengacu pada pasal 13 ayat 2 menyebut panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR , dan dalam pasal 13 ayat 6 disebutkan calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
“Dilihat dari aturan diatas dan faktanya bahwa DPR akan reses mulai tanggal 10 Juli sampai awal Agustus maka 20 hari sebelum tanggal 10 Juli atau paling lambat tanggal 19 Juni presiden sudah harus menyerahkan nama calon panglima TNI ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Rabu (3/5).
“Dengan jadwal ini, maka pelantikan panglima TNI dapat dilaksanakan pada akhir Juli, sebelum panglima lama masuk masa pensiunnya pada 1 Agustus,” katanya
Selain itu, TB menjelaskan tugas Panglima yang akan datang setidaknya ada 4 poin yakni pertama meningkatkan disiplin dan profesionalisme prajurit, kedua melanjutkan pengembangan alut sista melalui program MEF , ketiga meningkatkan kesejahtraan prajurit dan keempat menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh: