Media Sosial
Media Sosial

Jakarta, Aktual.com – Pada tahun 2024, peserta Pemilu diberi izin memiliki hingga 20 akun media sosial pada setiap aplikasi untuk keperluan kampanye. Ketentuan ini mencakup calon presiden-wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pasal 37 Ayat (1) menjelaskan bahwa peserta pemilu dapat menggunakan media sosial untuk kegiatan kampanye.

Dalam Ayat (2), dijelaskan batasan maksimal jumlah akun media sosial yang boleh dimiliki oleh peserta pemilu.

“Peserta pemilu diizinkan memiliki paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi media sosial,” sesuai PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (2).

Akun media sosial masing-masing harus memuat desain dan materi yang mencakup visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Konten yang diunggah dapat berupa tulisan, suara, gambar, atau gabungan dari ketiganya.

“Penggabungan elemen tulisan, suara, dan/atau gambar dapat berupa naratif, grafis, karakter, interaktif, atau tidak interaktif, selama dapat diakses melalui perangkat penerima pesan,” seperti dijelaskan dalam PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (5).

Peserta pemilu diwajibkan mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan dalam kampanye kepada KPU. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Selanjutnya, akun media sosial yang digunakan untuk kampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.

“Pelaksana Kampanye Pemilu harus menutup resmi akun Media Sosial yang dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu,” berdasarkan PKPU Pasal 37 Ayat (6).

Diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, akan ada masa tenang selama tiga hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi