Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia mengajukan tambahan isi kebijakan ekonomi jilid XIII yang berisi penyederhanaan perizinan pada industri properti.
“Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII hanya berlaku batasan luas tanah di bawah 5 ha, tadi malam baru dibahas lagi agar kebijakan itu juga berlaku untuk lahan di atas 5 ha,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia Eddy Hussy di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (28/8).
Tentu saja, menurut dia, kebijakan itu diusulkan khusus pengembang yang membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, bukan rumah mewah.
Ia mengatakan sama seperti pembangunan rumah MBR dengan luas lahan di bawah 5 ha, pembangunan untuk lahan di atas 5 ha seharusnya juga tidak perlu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menurut dia, MBR tidak menghasilkan limbah besar sehingga tidak perlu Amdal. “Tidak ada limbah yang terlalu mengkhawartirkan, cukup septic tank,” ujarnya.
REI berharap kebijakan kemudahan perizinan dengan menghapus Amdal untuk lahan di atas 5 ha bisa dimasukan dalam Peraturan Pemerintah yang memuat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII.
“Ini kebijakan paket sudah di-‘launching’, PP belum keluar, semoga disetujui dan masuk dalam PP yang sama,” katanya.
Ia optimis usul REI diterima pemerintah, mengingat lahirnya Kebijakan Paket Ekonomi Jilid XIII juga merupakan masukan dari REI.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua REI Khusus Batam itu juga berharap setelah PP diterbitkan, pemerintah melakukan pengawasan yang ketat, demi memastikan kebijakan itu dilaksanakan di daerah.
“Jangan sampai ada pemerintah daerah yang masih memberlakukan aturan lama yang menyulitkan pengembang sehingga penyederhanaan ini benar-benar dirasakan pengembang MBR,” kata Eddy.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka