Jakarta, Aktual.com — Real Estat Indonesia Khusus Batam pesimistis dengan paket kebijakan ekonomi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo terkait peningkatan investasi di sektor properti, terutama kepemilikan asing.
Ketua REI Khusus Batam Djaja Roeslim di Batam Kepulauan Riau, Kamis (10/9), menyatakan kebijakan peluang investasi kepemilikan rumah susun mewah oleh warga negara asing masih terlampau tinggi untuk diterapkan di Batam.
Pasalnya, kebijakan itu membatasi kepemilikan properti oleh WNA hanya untuk rumah susun mewah dengan harga minimal Rp10 miliar. Padahal harga apartemen di Batam jauh lebih murah.
“Sedangkan ‘landed house’ paling mewah saja harganya Rp6 miliar, apalagi kalau hanya apartemen, di sini paling tinggi harganya baru sekitar Rp2 miliar,” kata Djaja.
Menurut dia, kebijakan ekonomi itu hanya akan berpengaruh di Jakarta, yang harga propertinya memang relatif tinggi.
Seharusnya, pemerintah menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik wilayah, agar peningkatan industri properti bisa dirasakan di daerah lain, tidak hanya Jakarta.
Salah satunya dengan pengategorian batasan harga properti sesuai zona, yaitu Batam, Jakarta dan Bali, tiga daerah yang propertinya paling diminati WNA.
“Misalnya di Batam, harus ada penyesuaian dengan harga propertinya. Idealnya, kalau di Batam itu batasan harga jual apartemen Rp5 miliar, itu sudah sangat mewah,” kata dia menjelaskan.
Bila pemerintah menerapkan itu, maka ia yakin properti Batam akan bergairah, karena warga Singapura akan berlomba-lomba memiliki apartemen di kota itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (9/9), meluncurkan tiga paket kebijakan. Paket kebijakan yang ketiga adalah meningkatkan investasi di sektor properti.
Dalam kebijakan itu, pemerintah mendorong pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan membuka peluang investasi yang lebih besar di properti.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka