“Misalnya Korpri, saat ini Korpri sudah menyediakan lahan untuk anggotanya. Di Semarang di antaranya ada di Pedurungan dan Banyumanik, selain itu ada juga di Salatiga,” katanya.
Dengan adanya upaya tersebut dari instansi yang bersangkutan artinya memudahkan pengembang untuk fokus dalam pembangunan rumah tanpa harus memikirkan pembebasan lahan terlebih dahulu. Pihaknya berharap langkah serupa diikuti oleh instansi lain.
Tidak hanya oleh instansi pemerintahan, tetapi pihaknya juga berharap agar BUMN maupun BUMN juga dapat mengikuti langkah tersebut.
“Misalnya saja ada tanah yang sudah tidak produktif atau bekas gedung milik perusahaan tersebut. Kan bisa dibangun ‘landed house’ atau bahkan untuk apartemen,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka