Jakarta, Aktual.co — Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah menilai pajak barang mewah akan memicu peningkatan harga jual rumah untuk seluruh tipe.
“Kalau wacana pajak barang mewah ini jadi diterapkan, akan mengangkat harga jual rumah karena pajak sudah menjadi salah satu komponen dalam menentukan harga,” kata Wakil Ketua Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi REI Jateng Dibya K Hidayat di Semarang, Kamis (7/5).
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa peningkatan harga akibat pemberlakuan pajak untuk rumah mewah tersebut.
Menurutnya, jika harga jadi naik maka akan merisaukan pengembang dan calon pembeli. Di sisi lain, para pengembang masih merasa berat dengan penerapan LTV (loan to value) atau aturan uang muka rumah.
Salah satu yang diatur yaitu LTV mengatur batas pemberian kredit untuk satu unit rumah di atas 70 meter persegi sebesar 70 persen. Artinya, nasabah harus membayar uang muka sebesar 30 persen sebagai syarat mendapat pembiayaan dari perbankan.
Bank Indonesia sendiri yang mengeluarkan aturan tersebut mewajibkan pembayaran uang muka, masing-masing untuk KPR pertama sebesar 30 persen, KPR kedua 40 persen, KPR ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen. Diakuinya, penerapan LTV ini berdampak pada penjualan rumah menengah ke atas.
“Aturan ini juga berlaku untuk rumah inden, dan sejauh ini memang agak memberatkan cahflow para pengembang karena peminat menjadi berkurang,” katanya.
Sementara itu, mengenai pengenaan pajak barang mewah tersebut Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menerbitkan aturan terbaru mengenai PPnBM yang diberi nomor 90/PMK.03/2015.
Aturan tersebut mengatur tentang penurunan acuan harga minimal hunian mewah yang terkena PPnBM dari sebelumnya Rp10 miliar untuk rumah beserta tanah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya menjadi Rp5 miliar.
Meski demikian, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan wacana Kementerian Keuangan sebelumnya yang berencana mengenakan PPnBM untuk hunian mewah berharga Rp2 miliar ke atas.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka