Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usahan Kecil Menengah, dengan terdakwa Riefan Avrian kembali digelar, Kamis (11/12).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, sedianya Hakim akan mendengarkan nota pembelaan dari Direktur Rifeul yang saat ini duduk dilkursi pesakitan.
Dalam pledoinya, Riefan meminta kepada hakim agar memberikan hukuman ringan. “Pertama, jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan. Hal tersebut agar masalah cepat selesai,” kata Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain meminta dihukum ringan, hal kedua yang diminta anak bekas Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan itu juga, meminta agar hakim memperlakukan dirinya sama dengan Hendra Saputra yang merupakan terdakwa kasus yang sama.
“Saya harap yang mulia mengambil keputusan ini dengan menggunakan dasar-dasar yang sama dengan apa yang ada di perkara Hendra Saputra.”
Seperti diketahui, meski dinyatakan bersalah Hendra hanya dihukum ringan yakni satu tahun penjara. Hukuman itu terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni Hendra hanyalah seorang OB yang ‘dijadikan boneka’ oleh Riefan, untuk ditempatkan sebagai Dirut Imaji Media.
“Ketiga jika memang ada nanti penyitaan aset dalam rangka mengganti kerugian negara, saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jaksa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil,” kata Riefan.
Dalam persidangan pekan lalu, Riefan Avrian dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. ‎Riefan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,39 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Riefan akan disita.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu