Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai pemerintah tidak memberikan perlindungan yang baik kepada pekerja dalam negeri. Pasalanya Peratuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 menghapuskan kewajiban menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang-kurangnya sepuluh orang pada perusahaan yang mempekerjakan satu orang asing.
“Dengan dihilangkannya ketentuan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban perusahaan untuk lebih memprioritaskan dan memberi kuota kesempatan kerja yang lebih besar bagi pekerja dalam negeri,” ujar Rieke, di Jakarta, Selasa (3/11).
Rieke menjelaskan sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang terindikasi kuat melanggengkan politik upah murah, ternyata kemudian diikuti aturan terkait ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pada tanggal 23 Oktober 2015 Rieke menjelaskan, Permenaker Nomor 35 Tahun 2015, telah menghapuskan ketentuan penting dan krusial pada Pasal 3 ayat 1 Permenaker 16/2015 yaitu jika pemberi kerja mempekerjakan 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang-kurangnya sepuluh orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama.
“Saya mendesak agar Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 tersebut dicabut. Era pasar bebas bukan berarti zero proteksi bagi rakyat sendiri,” tegasnya.
Rieke mengingatkan pada bulan Desember 2015 Indonesia akan masuk pada Masyarakat Ekonomi Asean, dengan demikian tenaga kerja asing akan masuk ke Indonesia dengan aturan-aturan yang justru memberatkan tenaga kerja dalam negeri.
“Di mana janji membuka lapangan kerja bagi rakyat sendiri?” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Artikel ini ditulis oleh: