Jakarta, Aktual.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi Dana Investasi Real Estate (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) atau biasa disebut Real Estate Investment Trust (REIT).
“Nantinya REIT bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi perusahaan, menjadi alternatif pembiayaan untuk merecycle aset properti yang dimiliki,” kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Pacific Place Jakarta, Senin (14/12).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA OJK Fahri Hilmi, menambahkan, pemanfaatan REIT di Indonesia masih minim karena disebabkan kendala pada perpajakan yang kurang kompetitif dengan negara lain.
“Kendala utama kita adalah perpajakan yang tidak kompetitif. DIRE Indonesia size Rp500 miliar. Sementera properti Indonesia di DIRE-kan di Singapura Rp30 triliun,” tutur Fahri.
Menyikapi kendala tersebut menurut keterangan Fahri bahwa OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merevisi Peraturan Menteri No 200 tahun 2015.
Penerbitan REIT dinilai penting, Fahri menjelaskan bahwa REIT mampu memberi banyak manfaat dan keuntungan bagi investor, karena REIT memiliki karakter yang mirip dengan surat utang dan ekuitas.
Selain itu, REIT menjadi alat untuk memutarkan modal dan memperbaiki neraca keuangan bagi para pengembang.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka